Pojok6.id (DPRD) β Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-151, pada Senin (12/8/2024).
Dalam rapat ini, DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo menandatangani nota kesepakatan mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, dan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo.
Langkah ini merupakan upaya penting, dalam penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah, yang terus berkembang dan sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, yang turut memberikan dukungan terhadap perubahan KUA dan PPAS ini.
Paris Jusuf, dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini menjadi dasar dari pembahasan rancangan APBD perubahan yang akan diajukan.
βIni dasarnya, sehingga ke depan tinggal mengajukan rancangan APBD perubahan,β ujarnya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat Gorontalo, dan mencegah munculnya masalah yang pernah terjadi sebelumnya. (Adv)