Pojok6.id (Deprov) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akan melaksanakan reses di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna, melalui surat pengumuman dengan nomor 165/Set.DPRD/1517/XI/2021, Rabu (3/11/2021).
Pelaksanaan agenda reses ini, kata Mitran Tuna, berdasarkan amanat peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 88 ayat 3, yang mengharuskan sekretaris dewan mengumumkan agenda reses setiap anggota legislatif, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.
Ia juga menambahkan, bahwa pelaksanaan agenda reses masa persidangan pertama tahun 2021/2022 akan dimulai pada tanggal 9 sampai 18 November 2021, dimasing-masing wilayah daerah pemilihan.
“Tentunya, dalam pelaksanaan reses ini, akan dibantu oleh dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, beserta tenaga ahli yang bertugas mendampingi dan menyelesaikan administrasi kegiatan”, jelas Mitran Tuna.
Pelaksanaan reses tersebut, lanjut Mitran, tetap berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2020, tentang disiplin penerapan dan penegakkan protokol kesehatan, dalam upaya mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19 di Gorontalo. (adv/idj)