Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Perda sebesar Rp. 1.8 Triliun.
Persetujuan tersebut ditandai dengan keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama berita acara, antara Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf, melalui Rapat Paripurna ke-97 Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda APBD, yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Senin malam (24/10/2022).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan, tujuh Fraksi DPRD Gorontalo menerima dan mengharapkan agar ranperda tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Secara umum Ranperda APBD tahun 2023 sebesar Rp 1,8 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 hanya Rp 1,7 triliun. Dari sektor pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 475 miliar naik dari APBD tahun 2022 yang hanya Rp 445 miliar,” ungkapnya
Selain itu, pendapatan transfer daerah pada APBD 2023 sebesar Rp 1,346 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp 39 miliar dari tahun 2022 yang hanya Rp 1,306 triliun. Jumlah belanja berada pada angka 1,741 triliun atau naik sebesar Rp 2,3 miliar dibandingkan tahun 2022.
Ditempat yang sama, Penjagub Hamka Hendra Noer mengatakan, APBD tahun anggaran 2023 ini mengacu pada aspek kebijakan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun anggaran 2023. Hal ini juga menyesuaikan dengan tema RKP tahun 2023 yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Fokus pembangunan diarahkan percepatan penghapusan kemiskinan daerah, peningkatan kualitas SDM, pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan mendorong dunia usaha dan hal hal yang merujuk pada pembangunan dan kemasyarakatan lainnya,” jelasnya. (adv)