Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan langkah konkret dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas d Gorontalo.
DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan pertemuan penting dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Rabu (13/9/2023), untuk mendiskusikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hak-hak sosial bagi penyandang disabilitas.
Dalam pertemuan tersebut, Sofyan Puhi, mengungkapkan bahwa dari enam aspek yang diatur dalam Perda ini, masukan dari Kementerian Sosial sangat penting, terutama terkait pemenuhan hak disabilitas dan program-program bantuan.
“Sangat menggembirakan bahwa kita mendapatkan masukan yang baik dari Kementerian Sosial, terhadap misalnya pemenuhan hak disabilitas, baik programnya permakanan ke Kementerian Sosial untuk daerah,” ungkap Sofyan Puhi.
Sofyan menambahkan, alat-alat bantu bagi penyandang disabilitas juga menjadi fokus koordinasi dalam pertemuan ini.
“Pihak Kementerian Sosial menyambut baik peraturan daerah ini, dan akan menjadi regulasi penting dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penyandang disabilitas,” lanjutnya.
Meskipun Perda ini telah mencakup beberapa aspek, Sofyan menyampaikan, Kemensos masih memerlukan kajian lebih mendalam terhadap layanan lain yang belum dicakup oleh Kementerian Sosial, seperti layanan kesehatan, layanan umum, layanan ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
“Kajian lebih jeli terhadap bagaimana layanan yang lain yang tidak dipunyai oleh Kemsos, misalnya layanan kesehatan, layanan umum, layanan ketenagakerjaan, dan sebagainya, masih diperlukan,” pungkasnya. (Adv)