Pojok6.id (DPRD) – DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat Paripurna ke-142 pada Senin (12/6/2024), untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Gubernur Gorontalo. Rapat ini berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi agenda penting dalam pembicaraan tingkat I.
Dua Ranperda yang diusulkan oleh Gubernur Gorontalo meliputi Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menyatakan bahwa rapat ini diadakan sesuai dengan ketentuan pasal 72 ayat 1d dalam Permendagri No. 120 tahun 2018.
“Ini merupakan perubahan dari Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta berdasarkan surat dari Mendagri mengenai tata cara pemberian persetujuan, pembahasan, dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah oleh Mendagri. Sehingga, Pj. Gubernur mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembahasan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Paris.
Lebih lanjut, Paris mengungkapkan bahwa dua Ranperda yang diusulkan tersebut, telah mendapat persetujuan dari semua fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.
“Tujuh fraksi sudah menerima utuh usulan tersebut, untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dewan. Dan terkait dengan hal tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat pansus,” ungkap Paris.
Selain itu, Paris menjelaskan bahwa tanggapan dari fraksi-fraksi telah dijawab oleh Pj. Gubernur Gorontalo.
“Gubernur sudah memberikan jawaban dalam dua aspek: pertama, tanggapan fraksi secara global tentang masalah kearsipan dan RPJPD, dan kedua, jawaban tertulis yang akan dikaji bersama OPD untuk menjadi bahan kajian di tingkat pansus,” pungkasnya. (Adv)