Pojok6.id (DPRD) – DPRD Provinsi Gorontalo menerima kunjungan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk membahas tindak lanjut surat imbauan terkait pelaksanaan kampanye bagi pejabat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi tentang batasan penggunaan wewenang dan fasilitas oleh pejabat saat berkampanye.
Wakil Ketua Sementara, Ridwan Monoarfa, menjelaskan bahwa surat edaran Bawaslu menekankan pentingnya pejabat daerah, untuk menjaga etika dalam penggunaan wewenang selama kampanye.
“Memang konsekuensi hukumnya adalah pidana, jadi hal itu dibahas. Tetapi dalam edaran yang menyebutkan harus izin dan cuti, kami melihatnya sebagai mempersempit ruang gerak kami,” ujar Ridwan.
Meskipun ada kekhawatiran dari DPRD, Ridwan menyampaikan bahwa Bawaslu memahami peran para anggota dewan, yang sebagian besar merupakan pengurus partai.
“Kawan-kawan Bawaslu sangat memahami tugas dan fungsi kami, dan menyatakan bahwa kampanye dibolehkan selama tidak menggunakan wewenang dan fasilitas,” tambahnya.
Ia juga menganggap solusi yang ditawarkan oleh Bawaslu dinilai positif oleh DPRD, karena tetap memberikan ruang bagi anggota dewan untuk berpartisipasi dalam kampanye tanpa melanggar aturan.
“Ini baik, solusinya jelas, dan mereka memberikan ruang bagi kami untuk ikut berkampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas dan wewenang yang ada,” pungkasnya. (Adv)