Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengapresiasi kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo, dalam mencegah terjadinya korupsi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone, saat menghadiri Penyerahan LHP BPK Atas Kinerja Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 sampai dengan semester Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, di Kantor BPK Perwakilan Gorontalo, Senin (26/12/2022).
“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo atas kontribusi dan dukungannya, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih di provinsi gorontalo melalui perbaikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, serta efisien,” ungkap Kris dalam sambutannya.
Lebih lanjut Kris mengatakan, bahwa tujuan pemeriksaan kinerja efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi adalah untuk menilai efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi, melalui pelaksanaan aksi implementasi kebijakan serta memperoleh gambaran penerapan sistem pencegahan korupsi tahun 2019 sampai dengan semester 1 tahun 2022.
“Berdasarkan ketentuan pasal 21 undang-undang nomor 15 tahun 2004, DPRD Provinsi Gorontalo akan menindaklanjuti LHP kinerja efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi, yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan kewenangan dprd dan kepada pemerintah daerah,” ujarnya
Penyerahan Laporan Pemeriksaan Kinerja dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Kris Wartabone, Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto, Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Halid Tangahu, Wakil Bupati Bone Bolango, Merla S. Uloli, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.