Pojok6.id (DPRD) – Ketua Komisi I DPRD Pohuwato Amran Anjulagi meminta tenaga non ASN Pemerintah Daerah Pohuwato, menerima secara ikhlas jika nanti pada suatu saat akan diberhentikan pemerintah.
Amran menyampaikan itu, menanggapi kebijakan baru pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani menteri pertanggal 31 Mei 2022 lalu.
“Saya juga pesimis, sekian ribu orang ini selesai diangkat November 2023, sehingga kalau tidak ter-cover, iklhas saja karena aturan tidak boleh dipaksakan,” kata Amran, Selasa (12/7/2022).
Isi surat edaran Menteri tersebut secara jelas menjelaskan, pemerintah daerah diberikan waktu untuk menyusun langkah penyelesaian pegawai non-ASN sebelum tanggal 28 November 2023.
Meski begitu, kata dia, kesempatan untuk jadi ASN di lingkungan pemerintah daerah masih terbuka lebar melalui jalur seleksi PPPK maupun CPNS. Meskipun hasil seleksi nanti, diminta untuk diterima dengan lapang hati.
“Kalau memang tidak ter-cover apa boleh buat, kan aturan seperti itu. Belajar dari tahun kemarin, kuota yang 600 ternyata yang lulus cuma 172 orang saja. Tidak sampai 50 persen. Kita butuh tapi regulasi seperti itu,” ungkapnya.
Dirinya berharap, para tenaga kontrak atau non ASN tidak putus asa. Kesempatan ikut seleksi PPPK dan CPNS, diminta untuk lebih dimaksimalkan.
“Pemerintah Daerah sudah mengajukan formasinya, tapi itupun apakah 105 formasi itu bisa lolos semua,” tutup Amran. (adv)