DPRD Pohuwato Keluarkan Rekomendasi untuk Tuntutan LSM Labrak ke Dikes

Rekomendasi
RDP komisi gabungan DPRD Pohuwato bersama dinas kesehatan kabupaten Pohuwato (Foto : Zainal)

Pokok6.id () – DPRD Pohuwato menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, terkait banyaknya temuan obat-obatan yang cepat kadaluarsa di Puskesmas sebagaimana tuntutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak). DPRD merekomendasikan persoalan itu diselesaikan lewat jalur hukum.

Hasil kesimpulan dan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Pohuwato, diakhir pelaksanaan rapat. DPRD kembali melakukan RDP  untuk meminta penjelasan pejabat Dinkes Pohuwato terkait temuan tersebut. Idris ingin memastikan kembali proses yang di terapkan dinas kesehatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pada RDP Senin (27/9/2021), Dinkes Pohuwato telah menyampaikan prosedur pengadaan obat-obatan sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku pada satuan dinas Kesehatan. Diketahui bahwa dalam tuntutan itu, telah melaporkan Dinkes ke Polres Pohuwato.

Read More

“Jadi kami hari ini menyimpulkan bahwa permasalahan ini, bahwa ada dugaan-dugaan bahwa ada indikasi korupsi itu ada jalurnya, yang menentukan jalurnya itu polisi atau kejaksaan.
Oleh karena itu, kesimpulan kami pada hari ini merekomendasikan ke penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” Kata Idris, Senin (18/10/2021).

Dalam rapat itu ia memastikan  tidak dalam kapasitas memberikan pembenaran atau menyalahkan pihak-pihak tertentu. Keterangan Dinkes Pohwauto dibutuhkan untuk memperkuat rekomendasi DPRD dalam menyelesaikan masalah. Selain itu, ia berharap ada perbaikan kedepan. Rapat itu menghadirkan seluruh ketua dan anggota komisi I, II dan komisi III DPRD Pohuwato. Pejabat Dinkes yang hadir yaitu Plt Kadis Kesehatan dan kepala bidang pelayanan kesehatan Dinkes.

Ketua LSM Labrak, Sonni Samoe menyebut pihaknya menuntut agar Dinkes Pohuwato bersikap terbuka kepada publik. Apalagi, pihaknya menilai pengadaan obat-obatan melanggar prosedur.

“Kabid pelayanan kesehatan yang notabene adalah PPK dalam pengadaan obat itu lalai mengawasi obat. Sehingga yang diadakan obat beberapa obat yang batas kadaluarsa sangat dekat sehingga mengakibatkan obat obat di Puskesmas itu langka dan saya yakini itu penyebabnya karena tidak sesuai regulasi. Obat yang diadakan harusnya diadakan dengan batas kadaluarsa 2 tahun sesuai edaran menteri kesehatan,” kata Soni. (Adv/Nal)

Related posts