DPRD-Pemprov Gorontalo Gelar Rapat Paripurna Sepakati Propemperda 2020

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Yusuf saat menyepakti dan menandatangani 16 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020, di ruang rapat DPRD, (Foto : Salman)

 – Pemerintah daerah Provinsi Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () menggelar rapat paripurna kesepakatan bersama terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020, di ruang rapat DPRD, Senin,(12/8/2019).

Dalam kesempatan tersebut ada 16 buah rancangan peraturan daerah yang disepakati dan akan dibahas bersama pada selang waktu tahun 2020. 16 Ranperda tersebut terdiri dari lima  Ranperda usulan DPRD, enam Ranperda usulan gubernur, tiga Ranperda kumulatif dan dua Ranperda tindaklanjut Kemendagri.

“Semua ini merupakan usulan baik dari kami pemerintah daerah provinsi maupun usul inisiatif dari DPRD Provinsi Gorontalo yang akan kita sepakati hari ini. Semua ini telah melalui pembahasan antara pemerintah daerah dengan DPRD khususnya badan pembentukan peraturan daerah DPRD dan telah disepakati untuk dituangkan dalam program pembentukan peraturan daerah Provinsi Gorontalo,” kata Gubernur Rusli Habibie, saat memberikan sambutan pada rapat paripurna tersebut.

Read More

Rusli pun menjelaskan tujuan dari penyusunan program pembentukan perda provinsi gorontalo adalah dalam rangka memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah, selain itu untuk mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan menyusun rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang ditetapkan.

“Untuknya diharapkan seluruh tahapan prolegda ini, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga penyebarluasan dilaksanakan secara berkesinambungan, koordinatif, integratif dan komprehensif untuk menjaga agar peraturan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional,” paparnya

Adapun enam Ranperda usulan gubernur gorontalo tiga diantaranya yakni Perubahan atas perda nomor 4 tahun 2011 tentang RTRW Provinsi Gorontalo tahun 2010-2030, Perubahan atas peraturan daerah Provinsi Gorontalo nomor 16 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol serta Retribusi pemakaian kekayaan daerah pada UPTD balai pelatihan teknis pertanian Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.

Selain Gubernur, rapat paripurna tersebut juga di hadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Plh. Sekertaris daerah, Ketua dan Wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo, anggota fraksi, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda terkait. (Adv)

Sumber : Humas Gorontalo

Related posts