Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir), dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi, terhadap enam buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif, dan usul inisiatif eksekutif, Senin malam (27/11/2023).
Dengan digelarnya Paripurna tersebut, maka enam buah Ranperda yang masing-masing, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkoba, Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, Ranperda Penyediaan dan Penyerahan dan Utilitas, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kini disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah, enam buah ranperda usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekutif ini, telah kita paripurnakan, dan telah kita setujui oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Gorontalo, untuk menjadi perda,” ucap Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki.
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya keenam buah ranperda usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekutif ini, telah dibahas dan di kaji tim Panitia khusus (Pansus), yang telah dibentuk oleh DPRD Kota Gorontalo pada Rapat Internal Pembentukan Pansus DPRD Kota Gorontalo sebelumnya.
“Olehnya setelah kami menerima laporan dari masing-masing pansus, bahwa beberapa ranperda yang mereka bahas dan kaji telah selesai. Serta di dalamnya sudah termasuk pendapat akhir fraksi terhadap enam buah Rancangan peraturan daerah usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekutif,” jelas Hardi.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut, kata Hardi, para perwakilan pansus yang bertanggungjawab atas enam buah ranperda ini, juga telah menyampaikan secara langsung hasil pembahasan dan kajiannya terhadap masing-masing ranperda.
“Setelah enam buah ranperda ini ditetapkan menjadi perda, maka kami berharap perda bisa segera diimplementasikan dan diterapkan oleh pemerintah daerah Kota Gorontalo,” harapnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo terhadap enam buah Ranperda itu, turut dihadiri langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Kota Gorontalo, serta sejumlah pihak lainnya. (Adv)