Pojok6.id (DPRD) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo agar lebih menseriusi terkait penerapan Peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda Dekot Gorontalo, Darmawan Duming, usai menggelar rapat Bapemperda DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembahasan terkait inventarisasi permasalahan dalam pembentukan perda dan pasca pembentukan, Senin (17/1/2022), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
“Rapat ini dimaksudkan untuk menginventarisir, semua peraturan daerah yang sudah menjadi produk hukum daerah. Dia (Perda) sudah jalan, akan tetapi tidak maksimal,” ungkap Darmawan.
Aleg dari fraksi partai PDI-P itu mengaku, bahwa ada 46 peraturan daerah yang dibentuk sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, yang dinilai kurang efektif diterapkan. Sehingga, lanjut Darmawan, meminta agar pemerintah kota lebih serius dalam menerapkan aturan.
“Ada beberapa kendala yang sudah disampaikan oleh pihak eksekutif dalam hal ini OPD tadi, dan sesuai persetujuan kita, maka rapat hari ini kami skorsing, untuk bagaimana mereka berkonsolidasi secara internal dengan bagian hukum dan asisten satu yang membidangi pemerintah. Dengan tujuan agar kiranya, peraturan daerah agar supaya betul-betul bisa dijalankan secara maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, apabila Perda itu sudah tidak sinkron dengan peraturan yang lebih diatasnya, maka ia berharap agar peraturan tersebut segera dicabut, direvisi atau dibuat dengan peraturan baru. Agar bisa sinkron antara satu peraturan dengan peraturan yang lain.
“Kita juga berharap agar OPD sebagai pelaksana teknis, untuk bisa paham dan bisa mengimplementasikan perda tersebut. Karena sesuai apa yang sering disampaikan pak wali kota, adalah bagaimana perda ini bukan hanya dikejar dari segi kuantitas saja, namun harus juga mengejar kualitasnya agar pembangunan di kota Gorontalo bisa berjalan dengan maksimal demi kesejahteraan rakyat bisa kita capai,” pungkasnya. (Adv/Ryn)