Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023, Jum’at malam (8/3/2024), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, menyampaikan bahwa merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, pada pasal 19, disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dimana laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tersebut sekurang-kurangnya menjelaskan kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah,” ungkap Hardi selaku pimpinan rapat sidang paripurna.
Di samping itu, lanjut Hardi, ruang lingkup laporan keterangan pertanggungjawaban, juga meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“Olehnya merujuk pada peraturan pemerintahan tersebut Wali Kota Gorontalo menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat ke DPRD kota Gorontalo Nomor 050/BAPPPEDA/247/2024 tanggal 26 Februari perihal penyampaian dokumen lkpj tahun 2023,” jelasnya.
Sehingga berdasarkan surat masuk tersebut, Hardi mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjutinya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), dan mengagendakan rangkaian kegiatan pembahasannya, termasuk rapat paripurna yang digelar pada hari ini.
“Karena sebagaimana diketahui bersama bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah harus disampaikan dalam suatu rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD setelah LKPJ kepala daerah diterima oleh DPRD,” pungkasnya. (Adv)