Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akan ketambahan lima kursi. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi A DPRD Kota Gorontalo, dalam rangka pembahasan terkait potensi penambahan alokasi kursi DPRD Kota Gorontalo pada Pemilu legislatif (Pileg) tahun 2024, Jum’at (1/7/2022).
Dalam Raker tersebut, Komisi A DPRD Kota Gorontalo turut mengundang Pemerintah kota (Pemkot) Gorontalo, Sekretaris KPU, KPU Kota Gorontalo, Dukcapil, Kesbangpol Kota Gorontalo, serta para camat se-Kota Gorontalo.
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke mengatakan, penambahan jumlah kursi di DPRD Kota Gorontalo ini dikarenakan oleh semakin meningkatnya jumlah penduduk yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
“Berdasarkan data penduduk dari Dirjen Dukcapil, Kementerian dalam negeri di semester II tahun 2021, bahwa jumlah penduduk di Kota Gorontalo itu sudah 201.700 lebih, sehingga berpotensi untuk ketambahan sebanyak 5 kursi,” ungkap Erman.
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan, dimana apabila jumlah penduduk suatu daerah sudah melebihi 200 ribu sampai dengan 300 ribu, maka harus ada ketambahan lima kursi di DPRD.
“Dan kami juga sudah menerima informasi bahwa untuk penetapan jumlah pemilih di Kota Gorontalo, itu berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil dari semester I 2022,” tuturnya.
Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Gorontalo itu menambahkan, bahwa penambahan jumlah kursi di DPRD Kota Gorontalo ini tidak akan berpengaruh pada jumlah Daerah pemilihan (Dapil), dimana DPRD Kota Gorontalo tetap memiliki 4 Dapil.
“Kami meminta agar supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat terus berkoordinasi, serta kepada para camat, untuk menyiapkan diri dan masyarakatnya dalam rangka pelaksanaan Pileg tahun 2024,” pungkasnya. (Adv)