Limboto – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengesahkan tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Senin (15/4/2019) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo.
Rapat yang dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Sahmid Hemu tersebut, turut dihadiri unsur Legislatif, jajaran Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Gorontalo, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpiman OPD, unsur Forkopimda Kabgor, unsur Akademisi, serta Ketua MUI Kabgor.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas kerja keras bersama terutama DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah membahas dan menyetujui tiga Ranperda yang diusulkan Pemerintah kabupaten Gorontalo.
Karna menurutnya, ini adalah kebersamaan dalam melaksanakan dan memahami tugas dan fungsi pemerintahan, dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menuntut untuk menyelesaikan tugas secara cepat, tuntas dan ikhlas.
“Intinya, semua ini merupakan komitmen kita semua untuk senantiasa membangun kesepahaman dan mengedepankan kepentingan rakyat, dalam menata Kabupaten Gorontalo yang lebih gemilang,” kata Nelson.
Nelson pun berharap, Ranperda yang telah disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah ini, akan menjadi landasan yang kokoh, kukuh dan kuat dalam mengakselerasi penyelenggaraan program dan kegiatan di daerah ini.
“Pemerintah Daerah sangat mengharapkan adanya dukungan dan partisipasi dari semua elemen masyarakat, agar berbagai aspek terkait dengan memyelenggaraan program dan kebijakan di daerah ini, dapat berjalan dengan optimal dan maksimal,” imbuh Nelson.
Adapun tiga Ranperda yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo yakni, pengelolaan barang milik daerah, tentang pajak sarang burung walet, serta Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Gorontalo tahun 2017-2037. (adv/KT-03)