Pojok6.id (Buton Tengah) – DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengelar rapat paripurna penyampaian pidato penjelasan umum Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022, bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa (20/6/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimipin Ketua DPRD, Bobi Ertanto, Wakil Ketua I, Adam, Wakil Ketua II, Suharman, dan dihadiri 22 Anggota DPRD. Dari unsur pemerintah dihadiri Sekda Buton Tengah, Konstantinus Bukide, para Staf Ahli, Asisten Setda, para kepala OPD, dan satu-satunya unsur pemerintah kecamatan yang hadir, yakni Camat Mawasangka, Sahiruddin.
Mengawali pembukaan, Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto mengatakan, penyampaian Pj Bupati tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 dinyatakan telah kuorun karena dihadiri 22 Anggota DPRD dari jumlah 25 orang.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dewan hari ini dapat kami buka dan terbuka untuk umum,” ucap Bobi sekaligus menyampaikan susunan acara rapat paripurna.
Selanjutnya, Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf dalam pidatonya, menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 merupakan salah satu kewajiban pihak eksekutif yang secara konstitusional harus dipenuhi untuk disampaikan dah dibahas bersama-sama dengan pihak DPRD.
Pertanggungjawaban APBD, kata dia, sebagai wujud dan pengelolaan keuangan daerah ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab berupa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Pelaksanaan laporan keuangan, Andi Yusuf melanjutkan, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah tahun anggaran berakhir, serta disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan sesuai kewajiban amanah konstitusi UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan Mendagri no 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.
Raperda pertanggungjawaban tahun anggaran 2022, lanjut dia, merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun kelima (5) dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Buton Tengah tahun 2017-2023.
“Atas dukungan, dorongan dan kerja sama yang baik DPRD, Pemda Buton Tengah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke enam (6) kalinya dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara atas pengelolaan keuangan dan aset Buton Tengah tahun anggaran 2022,” ucapnya.
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI ini menambahkan, capaian positif anggaran 2022 menunjukkan pencapaian indikator-indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan daerah dapat direalisasikan bersamaan dengan meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan atau tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Olehnya itu, ia berharap capaian tersebut harus terus dapat ditingkatkan dan dijadikan tradisi setiap tahunnya.
“Atas pencapaian ini, kami ingin memberikan apresiasi tinggi, terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Buton Tengah. Semoga tahun yang akan datang capaian hasil pembangunan Buton Tengah akan lebih baik dan lebih maju dibandingkan tahun sebelumnya,” ucapnya.
“Semoga Allah SWT (Tuhan) senantiasa memberi petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas yang telah diamanatkan untuk membangun Kabupaten Buton Tengah yang kita cintai bersama ini,” tutupnya.
Sebagai Informasi, rapat Paripurna tersebut Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan pokok-pokok Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan realisasi APBD tahun anggaran 2022, meliputi :
1.Berdasarkan audit BPK RI realisasi pendapatan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 674 Miliar.
2. Berdasarkan posisi aset, kewajiban dan nilai ekuitas per 31 Desember 2022, yakni nilai aset pemerintah sebesar Rp 2 Triliun 311 Milyar, kewajiban pemerintah Rp 6 Milyar 364 juta, dan nilai ekuitas Rp 2 Triliun 305 Milyar 246 juta.
3. Laporan operasional atau LO sebesar Rp 646 Milyar 574 juta lebih.
4Nilai saldo akhir di Bendara Umum Daerah (BUD) Rp 112 Milyar 988 juta lebih. (adv)