LIMBOTO – Menindaklanjuti surat Bupati Nelson Pomalingo terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo membentuk panitia pemilihan PAW Wabup.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menyebutkan, keputusan tersebut sesuai dengan persetujuan 5 fraksi dari 8 fraksi yang hadir pada sidang paripurna tersebut. Dan suara fraksi mayoritas menjadi keputusan pembentukan panitia pemilihan Wabup pada sidang paripurna DPRD.
“Dalam lembaga ini, kita diatur dengan tata tertib, setelah kita rapat internal semua bersepakat pada saat terjadi keputusan, mayoritas memutuskan untuk menindaklanjuti maka yang lain yang tidak setuju akan ikut dalam bagian itu karena ini adalah keputusan lembaga,” ungkap Syam usai memimpin rapat paripurna internal DPRD terhadap tindak lanjut usul calon Wakil Bupati Gorontalo, Senin (17/02/2020).
Syam mengatakan, walaupun fraksi yang tidak menyetujui pembentukan panitia pemilihan PAW Wabup, fraksi tersebut akan tetap mengutus perwakilannya pada panitia pemilihan Wabup.
“Mereka sudah mengutus anggotanya yang masuk pada panitia pemilihan nanti,” ujar Syam.
Lanjut Syam mengatakan, ia sebagai Ketua DPRD hanya mengantarkan proses tersebut hingga pembentukan panitia pemilihan. Setelah proses pembentukan selesai maka proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan panitia pemilihan PAW Wabup.
“Mau jadi cepat, terisi atau tidak itu sudah bagian domain dari panitia, merekalah yang akan menggodok ini dan kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” katanya.
Ia berharap proses pemilihan PAW Wabup dapat segera diselesaikan secepatnya oleh panitia. Syam pun meminta panitia segera melakukan rapat untuk membuat tata tertib pemilihan.
“Tadi setelah saya tutup, saya minta panitianya segera rapat, yang agenda pertamanya adalah tata tertib dulu yang dituntaskan karena ini menjadi panduan panitia untuk melaksanakan kerja-kerja dan proses pemilihan nanti,” katanya.(Adv-IYS)