Pojok6.id (Gorut) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gorontalo Utara (Gorut) melakukan sosialisasi kebijakan penanaman modal kepada 64 pelaku usaha yang akan berinvestasi di Gorut.
Sosialisasi itu juga bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman terkait PP nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Jadi kegiatan ini sesuai perintah dari Kementerian Investasi/BKPM. Dimana setiap daerah yang memiliki urusan pelayanan perizinan harus melakukan kegiatan seperti ini sesuai dengan kinerja masing-masing daerah,” kata Kepala DPMPTSP Gorut, Efendi Mobilingo, Senin (18/10/2021).
Sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Efendi berharap dapat menambah pertumbuhan investasi di Gorontalo Utara. Karena, sebelum dilakukannya sosialisasi tersebut bahwa realisasi investasi di Gorut tahun 2020 lalu melampaui target, baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak Rp 959 milyar lebih.
“Jadi mudah-mudahan pertumbuhan investasi ini dapat terus berkembang seiring dengan dilaksanakannya sosialisasi kebijakan penanaman modal ini,” tandasnya.(Adv/Jar)