DKP-KSOP Bakal Bangun Gerai Nelayan Pas Kecil

(Foto : Istimewa)

GORONTALO – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo akan membangun Gerai mengelar rapat perencanaan pembangunan Gerai untuk kapal di bawah 7 GT (Gross Ton) di kabupaten/kota. Rencana pembangunan gerai tersebut dibahas pada rapat koordinasi, di ruang Perteman DKP, Kamis (17/10/2019).

Pas Kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal bagi kapal di bawah GT 7 yang diberikan sebagai legalitas untuk dapat mengibarkan bendera kebangsaan kapal, termasuk kapal penangkap ikan, Penjelasan ini ada pada Pasal 163 ayat (2) undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Sekretaris DKP Muhiddin Djailani mengatakan, pihaknya terus berkomitmen membantu nelayan dalam pengurusan kelengkapan dokumen kapal termasuk pas kecil, sebagai Tanda Surat Keterangan Ukur Kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gorontalo Kementerian Perhubungan.

Read More

“Kegiatan ini sangat penting mengingat kurangnya pengetahuan nelayan tentang pentingnya Pas Kecil sebagai prasyarat untuk melaut, olehnya kami berusaha untuk membantu nelayan dengan sosialisasi secara langsung ke lapangan sekaligus untuk penerbitan sertifikat pas kecil tersebut,”tuturnya.

Lebih jauh Muhiddin memaparkan rencana kegiatan ini akan digelar di tiga titik yakni di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

“Pengurusan ini digratiskan dan tidak dipungut biaya agar semua nelayan yang kapalnya kurang dari 7 GT bisa memiliki sertifikat Pas Kecil, mengingat ke depan akan diperketat dan akan dilakukan penindakan atas persyaratan administrasi tersebut,”ujarnya.

Secara umum untuk memperoleh pas kecil, pemilik kapal mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di pelabuhan dimana kapal berada, dengan melampirkan bukti kepemilikan dan identitas pemilik. Selain itu juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain bukti hak milik kapal, surat keterangan ukuran dan tonase kapal yang diterbitkan oleh Syahbandar. (Adv)

Sumber : Humas

 

Related posts