GORONTALO – Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana.
Panit Subdit Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam mengungkapkan peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu dikendalikan oleh narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Manado, Sulawesi Utara. Dua pelaku penguna narkoba masing masing seorang laki laki WR dan dan seorang perempuan berinisial Y.H berhasil ditangkap.
Menurut Iptu Mohamad Y.H saat ini sudah diserahkan ke BNN untuk menjalani proses rehabilitasi sedangkan W.R telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku yang merupakan pegawai staf di salah satu Politeknik di Gorontalo,” ungkap Adam.
Ia menambahkan dari WR polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua sachet narkoba jenis sabu.
“sebelumnya berbelanja lima sachet, tiga sachet sudah dia konsumsi” Ungkap Iptu Mohamad.
Tersangka WR dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman badan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. (KT05)