LIMBOTO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo telah memulai penerimaan pendaftaran kartu prakerja bagi masyarakat.
Kepala Disnakertrans Kabgor, Titianto Pauweni mengatakan untuk pendaftaran tahap satu telah berlangsung sampai dengan tanggal 4 April 2020. Pada tahap satu, tercatat 224 orang yang mendaftar.
“Alhamdulillah sebanyak 224 orang dari 5 perusahaan. Yang dirumahkan kemudian ada kariawan koperasi sebanya 91 orang. Artinya total 224 orang. Itu yang terdaftar di tahap satu. “Ucap Titianto Pauweni
Menurutnya untuk pendaftar kartu prakerja tahap kedua masih dilakukan secara manual. Karena selain website Prakerja.go.id yang saat ini sulit diakses, pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
” Untuk tahap dua ini, sesuai edaran akan dibuka pada tanggal 20 April. Tetapi kami menerima edaran, tahap dua ini ditunda. Sambil menunggu pemberitahuan berikutnya, tetapi pendaftaran akan tetap berjalan”Urainya.
Ia juga menambahkan untuk memfasilitasi warga, guru dan karyawan yang tidak memiliki hp android pihaknya meminta kepada para camat untuk memfasilitasi melalui kepala Desa dan Lurah.
“Karena kami tahu di desa dan kelurahan itu sudah punya internet sehingga mereka bisa memfasilitasi warganya untuk bisa mendaftar secara online melalui website” ucapnya”
Selain itu pihaknya juga membuka posko di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabgor untuk melayani warga yang kesulitan mendaftar secara online.
Ia juga menyebutkan kriteria penerima kartu pra kerja yang saat ini memprioritaskan para pekerja maupun pelaku usaha yang terdampak penyebaran Covid-19.
” Yang penting dia merupakan WNI (Warga Negara Indonesia), punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) , tidak menempuh pendidikan formal, berusia 18 tahun, dan tidak memiliki pekerjaan atau di-PHK karena adanya pandemi Covid-19 ini, bisa mendaftar untuk mendapat kartu pra kerja. Termasuk karyawan koperasi” tukasnya”
Sebagai informasi, kartu pra kerja merupakan program nasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Siapa saja yang memiliki kartu tersebut, akan menerima insentif yang dapat digunakan saat mengikuti pelatihan sesuai pilihan para pendaftar.(Adv-KT09)