Disnaker Kota Gorontalo Sosialisasikan Pentingnya Miliki Kartu AK/1

Sosialisasikan
Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Gorontalo, Magdalena Katili, bersama para peserta sosialisasi Kartu AK/1 atau pencari kerja. (Foto : Alan)

Pojok6.id () – Sebanyak 162 peserta dari masyarakat mengikuti sosialisasi dari (Disnaker), Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, terkait pentingnya memiliki kartu AK/1 atau kartu pencari kerja.

Kegiatan tersebut dilaksankan di Hotel Maqna Gorontalo, pada Kamis (18/8/2022), dan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Dinas (Disnaker), Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Magdalena Katili.

Dalam kesempatan tersebut, Magda menjelaskan, bahwa Kartu AK1 yang dulunya disebut Kartu Kuning ini, merupakan kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas (Disnaker). Kartu tersebut dibuat dengan tujuan, agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.

Read More

“Kartu AK/1 ini berfungsi sebagai identitas diri dalam mencari kerja, maka untuk pemerintah kartu ini berperan dalam menghitung statistik angkatan kerja,” Jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan kartu tersebut ialah, menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, Pas foto 4×6 dan 3×4 masing-masing satu lembar, ijasah SD hingga SMA sederajat, dan kalau berstatus mahasiswa melampirkan transkip nilai.

“Kartu ini dapat diproses secara offline maupun online. Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja atau mendapatkan kartu ini, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas,” Ungkapnya.

Terakhir Ia menuturkan, kartu AK/1 ini berlaku selama 2 tahun, dan jika kartu ini sudah tidak berlaku bisa diaktifkan dan diperpanjang lagi dengan mendatangi langsung ke kantor Disnaker.

“Kartu ini berlaku selama 2 tahun dan kalau sudah tidak berlaku bisa diperpanjang. Kemudian yang sudah terdata tetapi belum mendapatkan pekerjaan, saya mohon untuk bisa melapor langsung ke dinas setiap 6 bulan sekali, dan ketika dia sudah mendapatkan pekerjaan, mohon mengembalikan kembali kartu AK/1 tersebut,” pungkasnya. (Adv)

Related posts