Dishub Kota Gorontalo Bakal Terapkan Pemungutan Retribusi Parkir, Ini Tarif dan Lokasinya

Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh (kiri) didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji (kanan). (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo akan segera memberlakukan regulasi baru, terkait dengan di wilayah Kota Gorontalo, yang akan diatur langsung oleh (Dishub) Kota Gorontalo.

Pemungutan retribusi parkir ini, rencananya akan diberlakukan di sejumlah titik maupun tempat, yang menjadi kewenangan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

Tarif yang dipatok untuk sekali parkir sendiri meliputi, kendaraan sepeda motor Rp3.000, becak motor (bentor) Rp2.000, kemudian kendaraan roda empat/mobil Rp5.000, serta untuk mobil truck Rp7.000.

Read More

Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menyampaikan pemungutan retribusi parkir ini dilakukan berdasarkan Peraturan daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota (Perwako) No. 22 Tahun 2024 tentang Kawasan, Lokasi dan Juru Parkir.

“Kemarin itu cuman ada 7 lokasi yang kita lakukan pemungutan parkir di lapangan, dan untuk sekarang untuk perda baru, itu sudah ada 60 lokasi potensi parkir yang sudah kita survei,” ungkap Hermanto saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (30/9/2024).

Ia mengatakan lokasi parkir tersebut diantaranya berada di kawasan pertokoan, kawasan Bank Sulut, Jamu Solo, Taruna Remaja, Extra Bakery, Taman Kota, Kalimadu, Eks Jalan Panjaitan, Kompleks UNG, depan SMP 2, Gudang 27, depan GOR, Kawasan Pasar Sentral, depan Mawar Sharon, depan RM. Oasis dan depan Erby Shop.

“Kami pemerintah berharap kepada masyarakat pengemudi kendaraan, baik yang memarkir di jalan yang menjadi kewenangan jalan pemerintah Kota Gorontalo, agar kiranya dapat bekerjasama sehingga kendaraannya juga aman, kemudian jalan bisa lancar sehingga ini akan menciptakan kenyamanan bagi para pengguna jalan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, mengatakan bahwa untuk metode pembayaran pemungutan parkir ini, nantinya dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu pembayaran secara cash/manual ataupun bisa menggunakan QRIS.

“Jadi apa yang diberikan oleh Dinas Perhubungan ini adalah sebagai bentuk pelayanan, kelancaran dan keamanan parkir. Kemudian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya manfaatnya juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Related posts