Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui usulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kota Gorontalo tahun 2022, melalui surat persetujuan kemendagri dengan no 900/6641/Keuda, Rabu, (23/3/2022).
Saat diwawancara, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan bahwa usulan tersebut sudah mengeluarkan surat persetujuan tentang pembayaran TPP Kota Gorontalo.
“Selanjutnya kita akan melakukan fasilitasi ke pemerintah provinsi gorontalo terkait dengan dasar pembayaran TPP tahun 2022 dan juga syarat persetujuan dari kemendagri tersebut,” kata Nuryanto.
Nuryanto menjelaskan proses tagihan dari OPD sudah bisa dilakukan, dengan berkoordinasi terlebih dahulu di Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, untuk mencetak daftar pembayaran sesuai dengan aplikasi yang ada di BKPP.
“Setelah dicetak, maka OPD sudah bisa melakukan permintaan pembayaran di Badan Keuangan Kota Gorontalo sesuai daftar Yang direkomendasikan BKPP, ” jelasnya.
Untuk mempercepat pembayaran, kata Nuryanto, prosesnya sudah bisa dilaksanakan mulai besok (Kamis). Begitupun untuk pembayaran THR dan gaji tiga belas.
“Dana pembayaran THR dan gaji tiga belas juga sudah ada di rekening kas daerah. Namun kita masih menunggu peraturan pemerintah terkait dengan pembayaran THR dan gaji 13,” terang Nuryanto
Ia menambahkan, terkait besaran pembayaran TPP masih tetap sama dengan tahun sebelumnya. Dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi covid 19, dimana semua sektor termasuk ekonomi belum berjalan normal.
“Kita belum menaikkan TPP, jumlah masih sama dengan yang lalu. tapi akan langsung dicairkan untuk dua bulan yaitu Januari dan Februari, ” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha berpesan, agar uang yang diterima oleh para PNS dapat digunakan sebaik mungkin, mengingat tidak lama lagi akan memasuki bulan Ramadhan.
“Insya Allah bulan Maret nanti pembayaran TPP akan kembali normal. Pada intinya keterlambatan ini bukan untuk disengaja, memang sudah cukup lama kita ajukan hanya masalahnya proses persetujuan itu ada di kemendagri dan kementrian keuangan. Jadi bukan pemkot gorontalo yang memperlambat, tapi semua harus melalui prosedur dan mekanisme, ” tandas Marten. (adv/rls)