Dipolisikan Karena Bagi Sembako, Gubernur: Saya Siap Dipenjara Demi Rakyat

Gubernur Rusli Habibie saat memasangkan masker kepada salah warga lanjut usia, di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Minggu (19/4). Foto: Salman-Humas

GORONTALO – Pasca dipolisikan terkait pembagian sembako yang menyebabkan kerumunan warga beberapa waktu lalu, angkat bicara. Rusli dengan tegas mengatakan, dirinya siap masuk penjara demi rakyat. Rusli juga mengatakan, tidak mau ambil pusing dengan isu tersebut dan hanya fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai warga negara Indonesia, saya akan hadapi (proses hukum) ini. Saya akan datang jika ada panggilan dari Polda. Demi rakyat Gorontalo saya tidak akan berhenti untuk bergerak,” ucap Gubernur Rusli, di sela-sela kegiatan dapur umum dan pembagian makanan gratis di Desa Biluhu Tengah, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Minggu (19/4/2020).

Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai gubernur memperhatikan rakyatnya dengan membagikan sembako dan makanan. Apalagi dimasa sulit seperti saat ini, Rusli ingin hadir disaat warganya membutuhkan bantuan.

Read More

“Rakyat saya di atas segala-galanya. Kalau saya dinyatakan bersalah, saya akan hadapi dan siap dipenjara demi rakyat saya. Jangan sampai rakyat kepalaparan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gubernur Rusli Habibie dilaporkan salah satu warganet berinisial AH ke Polda Gorontalo karena dinilai melanggar maklumat Kapolri. Kala itu, Gubernur Rusli membagi-bagikan ribuan sembako gratis kepada pengemudi bentor di sekitar rumah jabatan gubernur.

Padahal, seusai acara pemerintah provinsi sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf karena kegiatan tersebut berjalan tidak terkendali. Ribuan pengemudi bentor sejatinya sudah didata dan diberi kupon untuk ditukarkan dengan sembako gratis.

Mereka menunggu di lebih kurang 56 titik sesuai pangkalan masing-masing. Baru di titik pertama, antusias pengemudi bentor membludak sehingga terkonsentrasi di rumah jabatan gubernur sehingga terkesanan terjadi kerumunan massa.

Poin lain dari laporan tersebut menyangkut upaya cepat pemprov mengkarantina 178 jemaah tablig yang pulang dari ijtima se Asia di Gowa, Sulawesi Selatan beberapa pekan lalu. Inisiatif mencegah semakin merebaknya itu justru dinilai melanggar undang undang oleh palapor.

Padahal, proses karantina itu sudah melalui rapat dan kesepakatan bersama unsur forkopimda dan bupati/wali kota yang hadir pada Kamis, 9 April 2020. Langkah itu diambil sesaat sebelum Gubernur Rusli mengumumkan satu warga positif terinveksi virus corona. (adv-rls)

Related posts