Pojok6.id (Gorontalo) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mengharapkan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Gorontalo sediakan anggaran pembiayaan operasional tenaga pendamping di Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS LU) Beringin, Kelurahan Hutuo, Kabupaten Gorontalo.
Dengan biayai operasional bagi tenaga pendamping LKS LU Beringin, kata Sofyan Puhi, selaku Koordinator Komisi IV, agar pelaksanaan program Rehabilitasi sosial (Resos) dari Kementerian Sosial RI, bisa dijalankan kembali oleh pengelola.
“Karena tahun 2021 ini pengelola LKS LU menolak program Resos dari Kementerian Sosial RI, alasan mereka jelas karena dalam bantuan itu tidak biaya operasional bagi tenaga pendamping. Sehingga biaya operasional itu kita (DPRD) harap bisa disediakan oleh Dinsos provinsi”ungkapnya.
Lanjutnya, program Resos itu memang sudah pernah diterima oleh pengelola di tahun sebelumnya. Dan dilaporkan program tersebut sangat sulit dijalankan, karena pengurusan administrasi pertanggung jawabannya yang terlalu ribet.
“Tahun kemarin program resos diberikan kepada 126 Lansia yang dananya langsung ke rekening masing-masing penerima dengan nilai 2.400.000., dan sesuai juknis Kementerian, program itu harus didampingi serta pengelola harus melakukan assessment penggunaan dananya, dan juga membuatkan SPJ yang dinilai terlalu ribet tanpa ada anggaran operasional bagi pengelola”jelasnya.
Oleh karena itu dari hasil pertemuannya dengan pengelola LKS LU Beringin, diungkapkan Sofyan. Pihaknya ingin Dinsos provinsi memikirkan solusinya, karena ia menyayangkan bantuan yang totalnya senilai 400 juta rupiah. Harus ditolak dengan alasan tidak ada biaya operasional untuk pengelola dan keribetan pengurusan administrasi.
“Biarlah tahun 2021 program Resos ini ditolak oleh pengelola. Dan Tanggung jawab Dinsos provinsi untuk memikirkan tahun depan program ini bisa jalan, juga kami akan berkonsultasi dengan Kementerian untuk memperjuangan perubahan juknis program resos itu”tutupnya. (Adv/Aan)