Pojok6.id (Pemkab Pohuwato) – Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato telah menyurat ke pemerintah Povinsi Gorontalo perihal perkara Bantuan sosial tunai (BST) yang melibatkan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Popayato Timur (Poptim). Kadinsos, Achmad Djuuna menegaskan oknum petugas harus bertanggungjawab dan akan diberhentikan.
“Tanggungjawab dia sebagai TKSK kita berharap tuntaskan itu yang di polres juga dia sementara di periksa. Waktu kedatangan Ibu Menteri Risma sudah final itu harus dipecat,” kata Achmad Djuuna, Jumat, (8/10/2021).
Ia menambahkan dalam prosesnya oknum petugas TKSK diminta tetap menghargai proses hukum yang berjalan. TKSK merupakan mitra pemerintah daerah untuk membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di kecamatan.
“Kita harus mengajukan surat ke provinsi Gorontalo untuk mereka turun. Makanya prosedur tetap jalan,” lanjutnya.
Achmad berharap kerjasama pemerintah kecamatan membantu pemerintah daerah untuk penyelesaian perkara tersebut. Selain itu, ia menegaskan proses ganti rugi nilai BST warga diminta dapat dilakukan oleh oknum TKSK.
Untuk diketahui dalam kasus tersebut, sejumlah kepala desa di Popayato Timur telah diambil keterangan termasuk petugas Pos selaku pihak ketiga yang di percaya sebagai penyalur BST. Saat ini jalannya proses pemeriksaan menunggu hasil akhir pihak inspektorat daerah Pohuwato.
“Kita berusaha untuk ini selesai perlahan. Hak masyarakat kembali, artinya tidak ada masyarakat yang dirugikan. Kemudian proses penggantian itu kita juga minta dukungan dari pemerintah kecamatan. Mereka (TKSK) itu kan orang-orangnya kementerian. Bukan kita yang ngangkat jadi kita hanya mengusulkan,” pungkasnya.(Adv/Nal)