GORONTALO – Dinas Sosial Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) “Phala Martha” Sukabumi melakukan Pemetaan dan Analisis Pengembangan Model Layanan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Dalam kegiatan yang berlangsung pada 22-25 Mei 2019 ini tim Phala Martha juga sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo.
Pemetaan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan kebutuhan PDM serta potensi penanganan yang berada di Provinsi Gorontalo.
Gorontalo merupakan wilayah kerja baru sesuai dengan kepetusan Menteri Sosial nomor 29/HUK/2019 tentang Wilayah Kerja UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
“Kami melakukan pemetaan bersama tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai, Ibu Neni Riawati,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi Bagoe, Senin (27/5/2019).
Mereka membagi dua sesi kegiatan dalam 2 hari. Sesi pertama, melalui pertemuan untuk menyampaikan materi dan sosialisasi tentang Progres PD 5.0 NP yang merupakan metode dan pendekatan baru dalam memberikan pelayanan kepada lima klaster dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang menyeluruh melalui intervensi, terapi secara holistik dan
Selain itu juga disampaika materi program baru Balai serta materi teknis tentang Pengelolaan Pendampingan bagi PDM.
“Kami juga melakukan diskusi yang terfokus mengenai permasalahan PDM di Provinsi Gorontalo,” kata Didi Wahyudi Bagoe.
Dalam pertemuan sesi awal ini selain dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak, juga hadir Kepala Seksi Pelayanan Disabilitas dan Lansia, para pendamping disabilitas serta pengelola Rumah Singgah “Ummu Syahidah”.
Pada sesi kedua dilakukan home visit kepada PDM yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan identifikasi dan asesmen permasalahan dan kebutuhan PDM secara langsung serta potensi wilayah melalui wawancara, observasi dan penelaahan community based asset.
“Melalui kegiatan pemetaan ini dapat diketahui bahan-bahan untuk pengembangan model layanan rehabilitasi sosial bagi PDM di Provinsi Gorontalo,” ujar Didi Wahyudi Bagoe.
Dari hasil pemetaan ini diperlukan optimalisasi layanan terpadu berbasis kelembagaan dan pembentukan layanan Berbasis Keluarga dan Masyarakat sesuai dengan peran kewenangan wilayah yang ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2018. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo