Pojok6.id (Gorontalo) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Permen ATR/BPN nomor 19 tahun 2021, tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 19 tahun 2021.
Abdul Fandit Ahmad, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi PP dan Permen tentang pengadaan lahan itu, pihaknya mengundang OPD-OPD teknis wilayah kabupaten/kota serta instansi-instansi vertikal yang selalu berkaitan dengan pengadaan lahan, bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.
“Harapan kami agar dalam pelaksanaan di lapangan, tidak akan salah maupun tetap mengikuti aturan dan ketentuan terbaru yang sudah ditetapkan”ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam PP dan Permen terbaru itu, spesifikasinya dapat memudahkan pengadaan lahan yang skala kecil atau pengadaan lahan secara langsung. Serta disebutnya, aturan terbaru ini lebih sederhana ketentuannya dari aturan yang sebelumnya.
Sementara itu, untuk proyeksi pengadaan lahan di Provinsi Gorontalo yang termasuk pengadaan lahan pembangunan jalan GORR segmen III dan pembangunan Islamic Center. Katanya juga, akan mengacu pada PP nomor 19 dan ketentuan Permen nomor 19 tahun 2021.
“Untuk GORR segmen III yang saat ini masih tahap DED dan AMDAL nanti pengadaan lahannya akan mengacu dengan PP dan Permen terbaru. Kemudian untuk pengadaan lahan pembangunan Islamic Center, hadirnya PP dan Permen ini kita lebih mudah cara pengadaannya. Materi pengadaannya langsung, jadi kita bisa langsung nego dengan pemilik lahannya”tandasnya. (Aan)