Pojok6.id (Gorontalo) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Gorontalo melakukan penandatanganan perjanjian kinerja perubahan tahun anggaran 2022, Senin (26/9/2022).
Penandatanganan ini dilakukan di ruang rapat, yang dihadiri Kepala Dinas PRKP Aries N Ardianto, Sekretaris Dinas Agus Irwin Sumba, Kasubag Umum dan Kepegawaian Angga BM Mokodongan, Kasubag Keuangan dan Program Deasy Lanteran, Kepala Bidang Perumahan Rahmatiya Ali, Kepala Bidang Permukiman M Iqbal Hasan serta sejumlah pejabat fungsional dan staf.
“Penandatanganan ini dilakukan agar pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran sesuai dengan apa yang telah direncanakan termasuk dengan segala perubahan-perubahannya dan dapat didokumentasikan,” kata Aries N Ardianto.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada triwulan III ini terdapat perubahan target kinerja, hal ini dikarenakan adanya kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan untuk pelaksanaan beberapa kegiatan.
Perubahan target kinerja tersebut menyebabkan adanya perubahan anggaran tahun 2022 ini, yang semula Rp18,9 miliar berubah menjadi Rp17,27 miliar.
Aries N Ardianto menejlaskan perubahan target kinerja dan anggaran ini harus didokumentasikan, karena ini merupakan dasar yang menjadi pelaksanaan kegiatan Dinas ke depannya.
“Kinerja dan akuntabilitas Dinas PRKP akan dinilai, karena baik dan tidaknya kinerja serta akuntabilitas suatu instansi dinilai dari perencanaan, sistem penganggaran, pelaksanaan kegiatan serta pengendaliaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan,” ujar Aries Ardianto.
Penandatanganan perjanjian kinerja (PK) perubahan ini diawali dengan penandatanganan PK perubahan oleh Kadis PRKP dengan penjabat Gubernur Gorontalo, dilanjutkan PK perubahan pejabat administrator dengan Kepala Dinas PRKP, PK perubahan pejabat administrator pada sekretariat dinas dengan pejabat pengawas pada sekretariat dinas dan terakhir PK perubahan pejabat administrator pada bidang teknis dengan beberapa pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai PPTK.
“Dengan terdokumentasikan perjanjian kinerja perubahan ini bisa menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan kegiatan pada Dinas PRKP yang tersisa tinggal beberapa bulan ini dan dapat lebih dimaksimalkan dalam pencapaian target kinerja serta mendapatkan penilaian SAKIP yang baik dari tim penilai SAKIP Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ucap Sekretaris Dinas PRKP Agus Sumba.