Dikbud Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Pedoman Penyelenggaraan TKA Jenjang SMA/SMK dan SLB

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Provinsi Gorontalo Jenjang SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Pojok6.id (Gorontalo) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, menggelar kegiatan “Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)”, Sabtu (6/9/2025) di El Madinah Hotel, Gorontalo.

Sosialisasi yang dirangkaikan dengan Rapat koordinasi itu, dibuka secara resmi oleh Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo, Rusli W. Nusi, dengan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Dikbud Provinsi Gorontalo, para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Gorontalo, serta wakil kepala sekolah bagian kurikulum SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Gorontalo.

Kadis Dikbud Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi menyampaikan, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), telah menetapkan kebijakan baru yang fundamental dalam sistem penilaian pendidikan, yaitu Tes Kemampuan Akademik atau TKA. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025, dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Read More

“Kehadiran TKA merupakan jawaban atas kebutuhan kita, untuk memiliki sebuah tes terstandar yang objektif dan terukur secara nasional, guna mengetahui capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan,” ujar Rusli.

Ia menekankan, bahwa penyelenggaraan TKA didasarkan pada pada prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Dimana tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Gorontalo, dapat berjalan secara objektif, transparan, dan dapat di pertanggungjawabkan

“Kita harus memahami bahwa TKA bukanlah sekadar tes tambahan. TKA adalah sebuah instrumen penting, yang dirancang untuk beberapa tujuan mulia,” tegasnya.

Tujuan tersebut, lanjut kata Rusli, diantaranya memperoleh Informasi capaian akademik yang terstandar. TKA berfungsi untuk mengukur capaian akademik murid, pada mata pelajaran tertentu secara terstandar. Hasil TKA akan memberikan gambaran yang valid dan objektif, mengenai kemampuan setiap individu peserta didik.

“Kemudian menjadi Validator dalam Seleksi ke Jenjang Lebih Tinggi. Hasil TKA memiliki peran strategis dalam proses seleksi. Untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru jalur prestasi. Bagi siswa SMA/MA/SMK, hasil TKA akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), untuk masuk ke perguruan tinggi. Ini sangat penting karena hasil TKA akan menjadi validator nilai rapor, mencegah manipulasi nilai, dan memperkuat kredibilitas SNBP. Namun perlu ditekankan, TKA tidak menggantikan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang tetap memiliki jalur seleksi tersendiri,” jelasnya.

Selain itu, Menjamin Penyetaraan Hasil Belajar. Sebab TKA juga berfungsi untuk menyetarakan hasil belajar dari jalur Pendidikan Nonformal dan Informal dengan Pendidikan Formal, sehingga memberikan keadilan akses bagi semua murid.

“Terakhir menjadi acuan penjaminan mutu pendidikan. Data hasil TKA dapat kita manfaatkan sebagai bahan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di daerah kita, mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga tingkat provinsi,” pungkasnya. (Adv)

Related posts