Digelar Secara Virtual, Gubernur Rusli Terima SK Hutan Sosial dan TORA dari Presiden Jokowi

Jokowi
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) berfoto bersama undangan dan peserta penyerahan surat keputusan (SK) Hutan Sosial , SK Hutan Adat, dan SK Tanah objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (7/1/2021). (foto : Salman)

GORONTALO – Gubernur Gorontalo mengikuti secara virtual penyerahan surat keputusan (SK) Hutan Sosial , SK Hutan Adat, dan SK Tanah objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di seluruh Tanah Air pada Kamis (7/1/2021), di Istana Negara.

menyerahkan 2.929 SK perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare yang menyasar sekitar 651.000 kartu keluarga (KK).

Selain itu, diserahkan pula 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 72,000 hektare di 17 provinsi.

Read More

Untuk Provinsi Gorontalo sendiri, SK perhutanan sosial yang diserahkan sebanyak 125 SK dengan luas 18.299,01 hektare yang menyasar 9.863 KK.

Untuk Provinsi Gorontalo, diserahkan pada 2.177 orang dengan luas 1.841,77 hektare.

“Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lagi, konflik lahan. (Penyerahan SK) ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan perusahaan, atau masyarakat dengan pemerintah,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan sejak 5 tahun terakhir, pemerintah telah menyoroti soal redistribusi aset karena sangat berkaitan dengan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.

Dalam acara tersebut, Presiden menekankan kepada seluruh penerima agar betul-betul memanfaatkan lahan supaya digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif dan ramah lingkungan tanpa mengganggu fungsi ekosistem hutan.

“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindahtangankan ke orang lain. Hati-hati, saya ikuti, meskipun saya di Jakarta, saya bisa mengikuti ini,” tegas Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar melaporkan bahwa terdapat sejumlah pencadangan fresh land dari hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau merupakan alokasi untuk redistribusi tanah di seluruh provinsi.

Tanah ini selanjutnya oleh pemerintah dan pemda akan disiapkan program pembangunan dengan dominan program redistribusi tanah dan penciptaan lapangan kerja seperti food estate, kawasan ekonomi, infrastruktur, prasarana ekonomi dan sosial masyarakat lainnya.

Sampai dengan akhir Desember 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan sosial mencapai 4,42 juta hektare untuk 895.800 KK.

Sementara hutan adat telah ditetapkan sebanyak 75 SK bagi 75 kelompok masyarakat hukum adat dengan 39.370 KK seluas 56.900 hektare yang tersebar di 15 provinsi.

Selain Gubernur Gorontalo, turut hadir dalam kegiatan virtual tersebut Wakil Gubernur Gorontalo H.Idris Rahim, Sekdaprov Gorontalo Darda Daraba, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, dan OPD terkait. (adv)

Sumber: Humas

Related posts