Pojok6.id (Buton Tengah) – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara berjanji akan berikan sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga telah melakukan persetubuhan dan menghamili anaknya sendiri pada beberapa waktu lalu.
Sekab Buton Tengah (Buteng), Konstatinus Bukide mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu pelaporan dari pimpinan instansi tempat terduga oknum ASN tersebut bekrja.
“Iya saya belum lama tahu juga itu informasinya, makanya saat ini kita sementara usut di instansi mana dia (si terduga) itu bekerja, serta kita tunggu laporan dari kepala dinasnya, setelah itu baru kita beri sanksi,” kata Konstatinus Bukide, Senin (15/08/2022).
Karena untuk memberikan sanksi terhadap si terduga pelaku tersebut, lanjut Konstatinus Bukide, harus melalui mekanisme pelaporan oleh atasan yang bersangkutan.
“Katanya dia (si terduga Pelaku) sudah ditahan di Kepolisian, ini kita sementara tunggu laporannya. Kalau sudah masuk, kita lansung beri sanksi disiplin tanpa menunggu putusan inkrah pidananya” terang Konstatinus Bukide.
Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021, terduga oknum pelaku yang merupakan ASN tersebut, atas perbuatan bejatnya terancam mendapat sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Menurut Konstatinus Bukide, kasus tersebut sangat memalukan dan secara tidak lansung merendahkan citra ASN sebagai aparatur negara.
“Bejat sekali perbuatannya, makanya kalau semua bukti-bukti sudah terkumpul, dan setelah adanya laporan tertulis yang masuk sama kita, kita akan lansung beri sanksi tanpa perlu lagi kita tunggu putusan inkrah pidananya,” pungkasnya.