Gorontalo – Berujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Gorontalo. Pembentukan KAD Provinsi Gorontalo, dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan, di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (8/11/2018).
Dalam kesempatan tersebut, Basaria menyampaikan bahwa penyelenggara negara yang sudah digaji oleh negara, harus sepenuhnya membantu dan mendukung para pengusaha dalam menjalankan usahanya. Bukan sebaliknya, menghalang-halangi dan mempersulit.
“Tujuan pembentukan KAD ini, agar pengusaha di Gorontalo bisa bekerja tanpa tekanan dari para penyelenggara negara ataupun dari organisasi perangkat daerah. Maju dan tidaknya Gorontalo terletak di tangan pengusaha,” kata Basaria.
Ia juga menegaskan, dengan dibentuknya KAD di Gorontalo diharapkan dapat memutus praktek suap antara aparat penyelenggara negara dengan pengusaha. “Untuk itu saya meminta kepada para pengusaha, untuk segera melaporkan kalau ada tekanan atau apapun dari penyeleggara negara. Karena percuma KAD dibentuk, tapi tidak berani melapor,” tegasnya.
Dibentuknya KAD di Provinsi Gorontalo disambut baik oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Seperti yang disampaikan Wakil Gubernur, Idris Rahim, bahwa pihaknya sangat mendukung upaya dan komitmen Pemprov Gorontalo dalam mencegah korupsi.
“Pemprov Gorontalo memberikan pelayanan perizinan secara gratis tanpa pungutan apapun. Demikian pula untuk pengadaan sudah dilakukan melalui sistem elektronik, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman lelang,” jelas Idris.
Idris berharap, dengan hadirnya KAD di Gorontalo bisa menjadi wadah bagi pemerintah dan pelaku usaha di Provinsi Gorontalo, untuk secara simultan dan komprehensif mencegah dan memberantas tindak korupsi melalui pendekatan kolaboratif partisipatif. (rls/idj)