Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Bashir, hal ini dikukuhkan oleh pengacara Bashir, Achmad Michdan ketika dihubungi VOA, Jumat malam (18/1). Menurutnya, kliennya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima hari untuk membereskan barang-barangnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Ditambahkannya, selain beres-beres barang, diperlukan penyelesaian prosedur administrasi pembebasan Bashir. Administrasi pembebasan sudah dibicarakan antara Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli dan Kapolri Tito Karnavian.
“Ustaz memang minta, saya (Bashir) kalau segera dibebaskan saya minta waktu tiga sampai lima untuk bereskan barang-barang saya. Tapi kan hari ini Jum’at dan tadi sudah sore, saya pikir paling cepat hari Rabu (23/1) atau Kamis (24/1),” jelas Achmad Michdan kepada VOA.
Achmad Michdan menambahkan setelah dibebaskan, Bashir nantinya akan tinggal bersama anaknya di Solo, Jawa Tengah.
Bashir sedianya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember lalu, namun ketika itu ia tidak bersedia menandatangani pembebasan dengan syarat seperti mengakui bersalah. “Kalau bebas bersyarat itu, beliau harus mengakui bersalah. Tentu beliau tidak mau, sejak pertama konsisten. Bahwa beliau dianggap terlibat kasus Aceh, dana yang dikirimkan itu hanya untuk Palestina. Tapi itu urusannya, urusan hukum ya,” imbuhnya.
Pengacara Bashir, Achmad Michdan mengapresiasi kebijakan Jokowi yang membebaskan Abu Bakar Bashir. Sebab kliennya kini sudah tua dan perlu pengobatan serius, sehingga perlu dekat dengan keluarga.
Cawapres Ma’ruf Amin Puji Kesediaan Presiden Bebaskan Bashir
Apresiasi juga disampaikan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sisi kemanusiaan yang tinggi dari kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Saya tahu, beliau punya kemauan dan keinginan untuk itu. Bahkan bukan hanya membebaskan, beliau (Jokowi.red) juga ingin merawat Abu Bakar Bashir. Ini sisi kemanusiaan luar biasa dari seorang pemimpin negara,” kata Ma’ruf di sela istighosah bersama ulama dan warga di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (18/1) melalui keterangan tertulis.
Presiden Joko Widodo membebaskan Abu Bakar Ba’ayir dengan pertimbangan yang bersangkutan telah menjalani lebih dari separuh masa hukuman 15 tahun, dan sudah menginjak usia 81 tahun.
Hal tersebut dikatakan kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ketika mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1) siang. [*]
Sumber Berita dan Foto : VoA Indonesia