Pojok6.id (Gorontalo) – Teriakan “Allahu Akbar” langsung bergema usai majelis hakim memutuskan vonis bebas untuk mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam sidang terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang terjadi di tahun 2011.
Dalam sidang yang digelar Rabu (23/7/2025) itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo memutuskan Hamim Pou tidak bersalah.
Majelis menyatakan, seluruh bantuan sosial yang menjadi objek perkara, baik untuk masjid maupun mahasiswa dan kampus, telah tersalurkan sesuai peruntukannya. Selain itu, tidak ditemukan adanya bukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi, baik secara materiil maupun politis.
“Negara tidak dirugikan, dan tidak ada tindakan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa bantuan tersebut tidak mengalami pemotongan atau penyimpangan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan audit BPKP. Meski telah melalui proses panjang sejak penyelidikan awal tahun 2013, pengadilan akhirnya memutuskan Hamim tidak terbukti bersalah.
Putusan ini menjadi akhir dari rangkaian persidangan kasus bernomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, yang telah menarik perhatian publik sejak lama. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, dalam tindakan yang dilakukan oleh Hamim selama menjabat sebagai bupati.
Usai majelis hakim membacakan putusan, langsung disambut teriakan Takbir dari keluarga dan kerabat serta para pendukung Hamim Pou yang hadir di persidangan.








