Pojok6.id (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo bersama pemerintah menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2022 melalui rapat paripurna pada Senin (27/9/2021). Kris Wartabone, Wakil Ketua DPRD mengatakan, melalui penetapan maka DPRD bersama pemerintah sudah memiliki proyek peraturan daerah yang akan dibahas secara bersama. Dalam rapat paripurna itu,15 Ranperda telah disahkan yang meliputi 7 usul pemerintah, 5 usul DPRD, dan 3 rancangan perda yang sifatnya strategis.
“Tadi sempat ada pertanyaan atau koreksi dari teman-teman anggota terkait pengesahan 15 Ranperda itu, dan mungkin karena masih kurang sosialiasi hasil keputusan rapat anggota Bapemperda ke masing-masing fraksi”ungkapnya.
Ia mengakui terdapat ranperda usul pemerintah yang tidak sempat dibahas tahun 2021 telah dihapus dari proyeksi pembahasan karena sudah tidak diusulkan lagi.
“Usul Ranperda yang dihapus itu terkait pengelolaan lingkungan hidup, dan beberapa usulan lainya yang pengusulnya sudah tidak jelas. Namun Ranperda pengelolaan lingkungan hidup ini bisa saja diusulkan lagi dari inisiatif DPRD. Tapi untuk saat ini belum bisa masuk dalam rencana pembahasan tahun 2022″terangnya. (Adv/Aan)