Deprov Gorontalo Soroti Tindakan Pemutusan Meteran Listrik Warga oleh PLN

Pemutusan Meteran Listrik
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, bersama pihak PLN Cabang Gorontalo. (Foto: Humas Deprov)

Pojok6.id () – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Menyoroti adanya tindakan petugas yang melakukan pemutusan meteran listrik. Tindakan itu dikeluhkan oleh warga sehingga membuat DPRD Provinsi Gorontalo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PLN Cabang Gorontalo, Senin (7/2/2021).

Wasito mengatakan, rapat tersebut membahas soal adanya keluhan warga terhadap petugas PLN yang melakukan karena adanya kesalahan warga yang memindahkan meteran tanpa melaporkan kepada petugas PLN. Tindakan itu sudah dilakukan pada 5 tahun silam dan diklaim sudah diketahui oleh petugas PLN yang bertugas pada waktu itu. Namun menurut Warsito, pihak PLN telah membantah bahwa petugas itu adalah karyawannya.

Akibat kejadian itu, Warsito menyebut warga yang memindahkan meteran dikenakan denda oleh PLN, yang nilainya mulai dari 1 Juta sampai 7.5 Juta.

Read More

“Salah satunya adalah rumah warga yang ada di desa Puncak, Sido Mukti, dan Potanga Kabupaten Gorontalo yang telah melaporkan hal tersebut kepada kami” Lanjut Warsito.

Melalui RDP, ia menyebut pihaknya meminta klarifikasi dan solusi kepada pihak PLN terkait keluhan warga soal pemutusan meteran. PLN kata Warsito juga akan melakukan peninjauan langsung untuk mengetahui apakah memang ada kesalahan atau klaim pemutusan listrik tidak sesuai seperti yang diadukan ke DPRD Provinsi Gorontalo.

“Alhamdulillah, dari hasil pertemuan tersebut, pihak PLN akan melakukan peninjauan langsung dilapangan, guna mencari fakta yang sebenarnya”, ujarnya.

“Intinya, kami meminta kepada pihak PLN agar memasang lagi meteran listrik warga yang telah dilakukan pemutusan dan dibebaskan dendanya akibat ketidakpahaman warga atas seluk beluk aturan yang ditetapkan” harapnya. (Rls/adv/Lan)

Related posts