Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-153 DPRD Provinsi Gorontalo, yang digelar pada Senin (26/8/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat Paripurna ini merupakan pembicaraan tingkat II, yang menjadi tahapan final dalam proses pengesahan Ranperda Perubahan APBD.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa perubahan APBD tahun 2024 ini merupakan langkah strategis, untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
“Proses perubahan APBD ini dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih tepat guna, dalam mendukung program-program prioritas pemerintah daerah, serta menanggapi perubahan situasi dan kondisi yang terjadi sepanjang tahun,” ungkap Paris Jusuf.
Acara pengesahan dihadiri oleh anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta stakeholder terkait. Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan program-program yang telah disusun dalam perubahan APBD tahun 2024. (Adv)