Deprov Gorontalo Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2020

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke 53, dalam rangka pembicaraan tingkat 1 terhadap Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020. (Foto: aan)

Pojok6.id (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke 53 dalam rangka pembicaraan tingkat I, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan tahun 2020, pada Senin siang tadi (28/6/2021).

Ketua DPRD, Paris Jusuf, mengatakan rapat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pelaksanaan APBD tahun 2020 yang telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (-RI).

“Syukur seluruh fraksi tadi dalam rapat telah menyampaikan pandangan umumnya telah menerima laporan pertanggung jawaban tersebut dan siap dibahas sesuai dengan ketentuan mekanisme dewan”ungkapnya.

Read More

Lanjut Paris, dalam pembahasan selanjutnya laporan pertanggung jawaban tersebut akan dibahas kembali oleh tim Badang Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemporov Gorontalo dalam kurun waktu 1 bulan.

“Waktu pembahasannya akan kita tentukan kemudian, yang jelas akan disesuaikan dengan Rencana Kerja Induk (RIK) DPRD yang telah ditentukan pada 19 Juli mendatang untuk rapat paripurna tingkat 2”jelas Paris.

Secara garis besar diterangkannya juga, sorotan dari fraksi-fraksi yang ada tentang penggunaan anggaran di tahun 2020 diantaranya masalah kemiskinan, asset daerah sudah disampaikan langsung oleh Gubernur Gorontalo dalam rapat paripurna tadi.

“Sedangkan untuk detailnya akan disampaikan secara tertulis melalui TAPD. Karena kalau disampaikan secara langsung semua waktunya tidak cukup. Dan itu akan jadi referensi kita (DPRD) untuk dibahas dalam Banggar”pungkasnya.(Adv/aan)

Related posts