Deprov Gorontalo Dorong Regulasi Pajak Kendaraan Berplat Luar Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. Foto: Humas Deprov

Pojok6.id (DPRD) – Ketua Komisi II , , menyoroti pentingnya penanganan pajak kendaraan berplat luar daerah yang beroperasi di Gorontalo, terutama kendaraan yang digunakan dalam sektor pertambangan. Ia menilai, regulasi ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Mikson menjelaskan, bahwa kendaraan luar daerah yang beroperasi di Gorontalo seharusnya diwajibkan menggunakan plat nomor daerah, untuk mendorong kontribusi bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Ini harus ditanggapi dengan serius, terutama bagi kendaraan-kendaraan yang beroperasi di sektor pertambangan dan sejenisnya,” kata Mikson.

Read More

Ia menambahkan bahwa aturan terkait perlu dikaji dan diperkuat, agar lebih efektif dalam pelaksanaannya.

“Kami akan dorong pemerintah untuk menyiapkan regulasi, yang mengatur hal ini secara jelas dan tegas,” tambahnya.

Mikson berharap penerapan aturan ini, dapat memberikan dampak positif bagi keuangan daerah.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PAD dapat meningkat dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Related posts