Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo dan pemerintah menyepakati pembahasan Ranperda (Rancangan peraturan daerah) usulan legislatif, mengenai zakat dan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Adnan Entengo, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan rencana perda itu perlu untuk menguatkan karena selama ini pengelolaan zakat masih diatur dengan Peraturan gubernur.
“Tujuan kami (DPRD) mengusulkan Perda Zakat selain untuk mengatur pengelolaannya dengan baik, ini juga dimaksudkan untuk menguatkan regulasinya melalui Perda”terang Adnan.
Mengenai usulan ranperda penyelenggaran ketenagakerjaan, Adnan menyebut usulan dimaksudkan untuk menyinergikan program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal penguatan perlindungan tenaga kerja.
“Ini juga kami sinergikan dengan program nasional untuk menguatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Dan tentu pengaturannnya akan menyesuaikan dengan pola-pola yang ada di daerah, mengingat angka tenaga kerja di Provinsi Gorontalo setiap tahunnya itu meningkat”pungkasnya. (Adv/aan)