Deprov Gelar Rapat Paripurna ke 105, Dalam Rangka LKPJ Gubernur Gorontalo

Penyerahan Dokumen LKPJ Gubernur Gorontalo kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, di Ruang Rapat Paripurna Deprov, Senin (6/3/2023) foto Humas Deprov

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2022, di Ruang Paripurna Deprov, Senin (6/3/2023).

Saat memimpin rapat, Paris R. A. Jusuf menyampaikan, LKPJ telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat (1) bahwa : kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

“Kemudian pasal 71 ayat (2) kepala daerah menyampaikan laporan keterangan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” ungkap Paris.

Read More

Lebih lanjut Paris mengatakan, tindak lanjut dari rapat paripurna ke-105 tentang LKPJ Gubernur Gorontalo adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus), untuk melihat rekomendasi-rekomendasi dari LKPJ tersebut.

“Dokumen LKPJ yang sudah diserahkan, akan dipertajam dalam Pansus, sebentar akan ada rapat paripurna pembentukan Pansus, sehingga disitu akan lahir rekomendasi-rekomendasi terhadap laporan itu,” ucapnya.

Paris menambahkan, apabila dalam LKPJ Gubernur terdapat kesalahan atau kekurangan, maka akan diperbaiki dan dilengkapi sesuai rekomendasi

“Karena LKPJ ini, tahun lalu yang masih ada akibat daripada pandemi, sehingga tentu hasilnya belum terlalu maksimal di tahun 2023, ini akan jadi bahan referensi,” pungkasnya. (Adv)

Related posts