Dekot – Pemkot Gorontalo Tandatangani Kesepakatan KUA PPAS APBD 2024

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS bersama Pemerintah Kota Gorontalo yang dilakukan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto: Humas Dekot)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna , yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono  serta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, Selasa (15/8/2023) di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Ketua DPRD Kota Gorontalo, , mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 90 ayat 2, yang menyebutkan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA PPAS, masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.

Read More

“Maka tim Badan Anggaran (Banggar) Dekot Gorontalo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo melakukan pembahasan rancangan KUA PPAS APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024, dan alhamdulillah telah merampungkan pembahasan tersebut,” ujar Hardi saat memimpin Rapat Paripurna.

Setelah pembahasan tersebut, lanjut Hardi, kemudian dilakukan kesepakatan-kesepakatan, yang kemudian kesepakatan itu akan ditindaklanjuti dan dituangkan dalam nota kesepakatan, serta ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Gorontalo melalui rapat paripurna.

“Sehingga kita berharap setelah ditandatanganinya nota kesepakatan ini, kiranya kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempersiapkan dan menyelesaikan pepenyusunan RKA-SKPD tersebut,” tukasnya. (Adv)

Related posts