Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Terkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2019-2024.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu usai menggelar Rapat Paripurna TK.II (Tahap Akhir) DPRD Kota Gorontalo dalam penyampaian pendapat akhir fraksi terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD, Kamis (12/8/2021) Aula I DPRD Kota Gorontalo.
“Alhamdulillah Rapat Paripurna ini telah selesai, dan kami dari DPRD Kota Gorontalo sudah menyetujui terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD,” ungkapnya.
Rivai menjelaskan, bahwa revisi RPJMD ini telah selesai dibahas oleh Pansus III DPRD Kota Gorontalo, sehingganya ia mengapresiasi kepada seluruh Anggota Pansus dan pihak eksekutif yang sudah bekerja keras.
“Salah satu perubahan RPJMD ini diakibatkan juga oleh Pandemi Covid-19, karena sebagai mana kita tahu bersama, bukan hanya di Kota Gorontalo tetapi pandemi ini sudah melanda seluruh dunia sampai dengan sekarang,” pungkasnya.(Adv/Ryn)