Dekot Gorontalo Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Ranperda
Penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo bersama Wali Kota Gorontalo atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (), tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua , bersama Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dalam Rapat Paripurna TK II (Dua) Tahap Akhir DPRD Kota Gorontalo, Senin malam (11/7/2022).

“Kami menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Gorontalo,” ungkap Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki.

Read More

Selain itu, kata Hardi, persetujuan ini juga telah disetujui oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo, melalui penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

“Alhamdulillah dengan demikian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, bisa ditetapkan menjadi Perda Kota Gorontalo,” tandasnya. (Adv)

Related posts