Dekot Gorontalo Setujui Ranperda Insentif dan Kemudahan Investor Menjadi Perda

Ketua Pansus Ranperda Usul Inisiatif Eksekutif tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, Totok Bachtiar saat membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif, tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk menjadi Peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir) dalam rangka persetujuan Wali Kota Gorontalo dan DPRD, terhadap Ranperda Usul Inisiatif Eksekutif tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, Senin malam (11/8/2025) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah ranperda ini sudah di paripurnakan menjadi perda, sehingga beberapa pekan kedepan perda ini sudah berlaku di Gorontalo,” kata Ketua Pansus Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor, Totok Bachtiar.

Read More

Menurut Totok, dengan adanya perda ini, peluang investasi di Kota Gorontalo akan dibuka selebar-lebarnya kepada seluruh lapisan masyarakat, baik yang dari luar daerah maupun dari dalam daerah, untuk menanamkan investasi di Kota Gorontalo. Sehingga ia berpesan, untuk seluruh investasi tetap harus menaati kebijakan daerah serta ketentuan rencana tata ruang wilayah Kota Gorontalo.

“Kami berharap investor juga merekrut orang-orang yang ada di Kota Gorontalo. Itu yang diprioritaskan. Kalau ini bisa terlaksana, otomatis masyarakat akan mendapatkan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran di Kota Gorontalo,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan perda ini juga nantinya akan mengatur berbagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, seperti pengurusan izin usaha, pemberian modal, hingga pengurangan pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan. Namun, kemudahan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

“Insentif itu kan reward, penghargaan. Yang diberi penghargaan adalah masyarakat yang taat pajak. Kalau pembayaran pajaknya macet, tidak akan diberikan insentif,” pungkasnya. (Adv)

Related posts