Dekot Gorontalo Setujui Perda Tentang Perubahan APBD Kota Gorontalo 2021

Rapat Paripurna TK. II DPRD Kota Gorontalo Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Gorontalo TA 2021. (Foto: Humas Dekot)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Gorontalo telah menyetujui terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo. Hal ini ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman Gorontalo bersama Pemkot Gorontalo pada Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dekot Gorontalo, Irwan Hunawa mengungkapkan, bahwa dalam perubahan APBD ini, banyak hal-hal yang perlu disesuaikan terkait program-program penganggaran dan tentunya ini demi kepentingan masyarakat.

“Tentunya perubahan APBD ini tidak lepas dari kondisi pandemi covid-19 yang melanda hingga saat ini dan menyebabkan begitu banyak masyarakat Kota Gorontalo dalam kondisi yang sulit,” ungkapnya

Read More

Aleg fraksi Golkar itu juga menambahkan, bahwa bantuan langsung kepada masyarakat juga harus segera di tenderkan, sehingga harus di awali melalui ini.

“Perda perubahan APBD ini secepatnya harus diteruskan oleh pemerintah kota kepada Gubernur Gorontalo untuk dilakukan peninjauan,” tambahnya.

Menurutnya hal ini perlu dilakukan, karena jangan sampai ada program-program yang sudah dianggarkan oleh pemerintah provinsi, kemudian dianggarkan juga oleh pemerintah kota. (Adv/Ryn)

Related posts