Dekot Gorontalo Setujui Enam Buah Ranperda Usul Inisiatif Legislatif dan Eksekutif

Penandatanganan berita acara Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Wakil Ketua II DPRD Kota Gorontalo dan disaksikan Penjabat Walikota Gorontalo. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyetujui enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekutif, untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo.

Hal itu ditandai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir), dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD terhadap 6 buah Ranperda usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekutif, Senin (9/12/2024).

“Alhamdulillah hari ini kita telah menetapkan enam buah ranperda usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekutif, untuk menjadi perda. Sehingga ketika ini menjadi perda, maka ini wajib hukumnya untuk kita laksanakan,” kata Ketua DPRD Kota Gorontalo, .

Read More

Keenam buah ranperda tersebut adalah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat, Ranperda Tentang  Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2021-2041, Ranperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular Dan Penyakit Tidak Menular, Ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

“Kita berharap dengan ditetapkannya perda ini, maka pemerintahan di Kota Gorontalo itu akan lebih berjalan lancar, karena ini juga nantinya akan memberikan perlindungan payung hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kedepan,” pungkasnya. (Adv)

Related posts