Dekot Gorontalo Setujui Empat Buah Ranperda Usul Inisiatif Legislatif

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah () usul inisiatif legislatif, melalui Rapat Paripurna Internal , dalam rangka penyampaian pengantar Ranperda usul inisiatif legislatif, Selasa (26/7/2022).

Keempat buah Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, dan Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

“Demikian seluruhnya telah disetujui, terhadap empat buah ranperda yang selanjutnya kita akan sampaikan kepada Wali Kota Gorontalo, untuk dapat ditindaklanjuti,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Kota Gorontalo, Samsudin Umar.

Read More

Sebagai pimpinan rapat paripurna, Samsudin mengatakan, bahwa sebelum disetujui, keempat buah ranperda ini telah di awali dengan pengantar dari penjelasan Bapemperda, kemudian dilanjutkan pandangan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah seluruh fraksi yang terdiri dari enam fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo, itu semuanya telah menyetujui,” tandasnya. (Adv)

Related posts